Jual Barang Bekas Tetap diKenakan PPN

Selasa, 18 Januari 2011
Pengenaan PPN atas pengalihan aktiva barulah diberlakukan semenjak terbitnya UU nomor 11 tahun 1994,contohnya seperti aktiva perusahaan yang dulunya dibeli dan tidak untuk dijual kembali.Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang tidak untuk diperjual belikan oleh pengusaha kena pajak ,kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.Penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) berupa mesin,bangunan,peralatan,perabotan atu BKP yang tidak untuk diperjual belikan oleh pengusaha kena pajak.Namun PPN tidak akan dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak punya hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan contohnya seperti kendaraan bermotor(sedan dan station wagon).

0 komentar:

Posting Komentar