Pages
Jual Barang Bekas Tetap diKenakan PPN
Diposting oleh
Josephinevschool
di
23.31
Selasa, 18 Januari 2011
Pengenaan PPN atas pengalihan aktiva barulah diberlakukan semenjak terbitnya UU nomor 11 tahun 1994,contohnya seperti aktiva perusahaan yang dulunya dibeli dan tidak untuk dijual kembali.Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang tidak untuk diperjual belikan oleh pengusaha kena pajak ,kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.Penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) berupa mesin,bangunan,peralatan,perabotan atu BKP yang tidak untuk diperjual belikan oleh pengusaha kena pajak.Namun PPN tidak akan dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak punya hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan contohnya seperti kendaraan bermotor(sedan dan station wagon).
Label:
5 artikel sendiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Labels
Blog Archive
-
▼
2011
(25)
-
▼
Januari
(25)
- Coklat-Coklat Penggugah Selera
- Sejarah Coklat
- Coklat untuk Gairah Seks dan Simbol Cinta
- Jenis Cokelat Paling Sehat
- Manfaat Coklat untuk Kesehatan
- Teknik membantu pengurangan Minus pada mata
- Jual Barang Bekas Tetap diKenakan PPN
- Penentuan untuk perhitungan NPPN dalam bidang usah...
- Virgin Group
- Kao
- Kalbe Kerjasama Dengan IBM untuk Membangun Green P...
- Domino Pizza
- Ben & Jerry's savors CRM
- Cara Membagi data atau memisahkan data dari penyim...
- Cara Download Video yang Size besar tanpa harus me...
- CALIFORNIA PIZZA KITCHEN MEREVIEW ALTERNATIF KEUANGAN
- BRAND SUGARS COACHING PEMILIK BISNIS KECIL DI AMER...
- 12 FINALIS PEMBUAT NEX DONUT TELAH DIUMUMKAN
- Survei Franchisee KFC Minta Franchisor BenahiI Brand
- STARBUCKS AKAN BANGUN RIBUAN GERAI DI CHINA
- GARA-GARA LUDAH BURGER KING DITUNTUT USD75 RIBU
- PENJUALAN DOMINO PIZZA NAIK 14,3%
- Dua Waralaba Donat Bersaing Panas di Jepang
- Baskin Robinns akan Kuasai New Orleans AS
- Monggo, Coklat Unik dari Jogya
-
▼
Januari
(25)
0 komentar:
Posting Komentar