Penentuan untuk perhitungan NPPN dalam bidang usaha atau pekerja MLM

Selasa, 18 Januari 2011
Setiap orang yang sudah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang peredaran brutonya kurang dari Rp.4,8 milayar dalam 1 tahun boleh menghitung NPPN,dengan catatan wajib pajak tersebut harus memberitahukan pada DirJen pajak dalam jangka waktu 3 bulan dari waktu NPPN diterapkan.
                Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak untuk penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distrubutor Perusahaan Multi Level Marketing termasuk dalam kategori orang wajib pajak orang pribadi sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait maka diperkenankan untuk memilih metode NPPN sebagai perhitungan untuk penghasilan neto. 

0 komentar:

Posting Komentar